OJK Hentikan 41 Entitas Investasi Ilegal
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 41 entitas investasi ilegal, termasuk enam investasi cryptocurrency dan 25 money games sepanjang Januari-April 2022. SWI OJK juga menghentikan 155 pinjaman online ilegal dan lima gadai ilegal.
"Kami melakukan pemeriksaan atau klarifikasi, menghentikan kegiatan investasi ilegal, mengumumkan masyarakat, memblokir situs dan aplikasi, menyampaikan laporan informasi kepada pihak berwenang," kata Ketua SWI OJK Tongam L Tobing dalam webinar, Rabu (11/5).
Berdasarkan catatan SWI OJK, pada 2017, ada 79 investasi ilegal yang dihentikan. Angka itu bertambah setahun berikutnya menjadi 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal.
Pada 2019, SWI OJK menghentikan 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal. Setahun berselang, investasi ilegal dan pinjol ilegal yang dihentikan SWI OJK turun menjadi 347 dan 1.026, sedangkan jumlah gadai naik menjadi 75.
Pada 2021, tercatat SWI OJK menghentikan 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai ilegal. "Walau dihentikan pertanyaannya kok masih ada? Ya, ini kejahatan. Kejahatan akan lakukan berbagai cara untuk menipu masyarakat," tutur Tongam.
Ia mengatakan, pelaku kejahatan memanfaatkan kemajuan teknologi yang terus berkembang. Selain itu, bentuk investasi ilegal dapat berganti-ganti.
Tongam mengatakan, OJK sudah melakukan edukasi dan pengumuman bila ada produk investasi ilegal. "Sudah penanganan, sudah diblokir, tapi korban tidak riset. Mereka percaya saja dengan informasi pelaku," kata dia.
Tongam mengajak masyarakat untuk berpikir cerdas dan cermat sebelum terjun ke bisnis investasi. “Korban punya pendidikan, kerja di kantor, punya uang karena rugi ratusan juta,” kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat harus mengubah cara berpikirnya agar tidak mengikuti sesuatu yang ilegal. Tongam juga berpesan agar masyarakat menjauhkan minat dari suatu investasi yang tidak wajar.
Kasus Binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan perbedaan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam menyikapi kasus yang menjeratnya. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus investasi ilegal.
Whisnu mengatakan, Indra Kenz tergolong tersangka yang memilih tutup mulut. Sedangkan Doni memilih bersikap terbuka dan mengakui kesalahannya. "Doni jelas ngomongnya dia salah. Kalau Indra bilang tak kenal, nggak tahu,” kata dia.
Meski Indra Kenz bungkam, ia tetap yakin kasus Binomo dapat terungkap. Ia menjelaskan, Polri telah menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan.
"Transaksi nggak bisa dibohongin. Makanya peran PPATK penting biar tahu kasus ini ke mana arahnya. Digital forensik ini nggak bisa bohong,” kata dia.
Hasilnya, kasus Indra menyeret kekasihnya, Vanessa Khong, dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei. "Dicari terus sama PPATK dan kena pacar dan ayahnya. Mereka tahu itu judi, data transaksi keuangan masuk ke calon mertuanya itu. Bapaknya (Rudiyanto) bermain di situ," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menjelaskan kasus investasi ilegal Indra-Doni terlambat diproses karena menunggu laporan masyarakat. Ia ingin ada masyarakat yang melapor lebih dulu agar nantinya uang masyarakat bisa dikembalikan setelah ada putusan pengadilan. (rep)